Kamis, 05 Oktober 2017

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


                                               

                                                          Disusun Oleh :

Nama /NPM                                        : Aziz Tabroni /31414931
Kelas                                                   : 2ID03
Dosen                                                  : Rafiqa Maulidia



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017

A.        Latar Belakang Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
            Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu matakuliah dalam kegiatan perkuliahan. Matakuliah ini merupakan mata kuliah pengembangan pribadi, artinya matakuliah ini ditujukan untuk membentuk pribadi peserta didik agar menjadi warganegara yang baik. Pendidikan kewarganegaraan merupakan matakuliah yang wajib diberikan dalam pendidikan tinggi, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurukulum Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, yang kemudian diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
            Jika dilihat dalam undang-undang di atas, disebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan hal yang wajib diajarkan mulai dari pendidikan dasar, hingga kependidikan tinggi. Mengapa pendidikan kewarganegaraan wajib diberikan hingga ke perguruan tinggi? Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air yang dibangun dari kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa sebagai calon cendekiawan harapan bangsa Indonesia.

Kamis, 19 Januari 2017

Perbaikan Display Menggunakan Pendekatan Ergonomi di Perusahaan Kontraktor

LAPORAN PENELITIAN
PERBAIKAN DISPLAY MENGGUNAKAN PENDEKATAN ERGONOMI DI PERUSAHAAN KONTRAKTOR


Disusun Oleh :
            Nama (NPM)                                      : Aziz Tabroni / 31414931
            Kelas                                                   : 3ID07
            Dosen                                                  : Syariffudin Nasution                           












JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
      Setiap manusia dalam menjalankan aktivitasnya pasti membutuhkan informasi. Informasi yang dibutuhkan tersebut didapat dari interaksi antara manusia yang satu dengan manusia lain dan interaksi antara manusia dengan lingkungan. Interaksi antara manusia terjadi dengan cara berkomunikasi contohnya berdiskusi, namun manusia tidak bisa berkomunikasi dengan lingkungan. Contohnya manusia tidak bisa berkomunikasi dengan ruangan sehingga dibutuhkan suatu alat peraga yang bisa menyampaikan informasi tersebut kepada manusia. Suatu alat peraga yang dimaksud adalah display.Perbandingan kedua interaksi tersebut terdapat pada sistem komunikasi.
Dispaly yang dirancang berisikan pesan-pesan yang berkaitan dengan ergonomi, tetapi terkadang display tidak dirancang dengan aturan pembuatan display yang baik. Akibatnya informasi yang diberikan display sulit dimengerti oleh pembaca, oleh karena itu dibutuhkan rancangan display yang baik sehingga informasi dapat diterima dengan baik dan mudah dimengerti.

Selasa, 07 Juni 2016

Mengoptimalkan Sistem Pengelolaan Lingkungan Hidup Oleh Industri Tekstil



Pengelolaan lingkungan hidup dalam perspektif historis, diawali dengan kesadaran akan masalah lingkungan hidup pada tahun 1960. strategi pengelolaan lingkungan hidup yang diterapkan didasarkan pada pendekatan daya dukung (carrying capacity approach). pendekatan yang berbasiskan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya ini ternyata sulit untuk diterapkan, karena terbukti terus menurunnya kondisi lingkungan hidup.
Berdasarkan konsep dasar, minimalisasi limbah cair industri tekstil adalah dimaksudkan untuk mendapatkan jumlah atau volume limbah dengan konsentrasi dan beban pencemaran yang minimal, upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup melalui pendekatan peminimalan limbah, yakni dengan cara pengurangan limbah (recycling) pada hakikatnya adalah manifestasi komitmen yang berwujud nyata mencegah gangguan pencemaran lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar dan mengancam kehidupan masyarakat.

Jumat, 29 April 2016

HAK KEKAYAAN INDUSTRI

                                   

Penggunaan Undang-Undang Hak Kekayaan Industri Diatur Dalam Beberapa Jenis Hak Beserta Undang-Undangnya, antara lain:
·    Patent (Hak Paten), merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum hak paten diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, yang dimana memiliki jangka waktu paten selama 20 tahun dan paten sederhana selama 10 tahun. Contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
·      Trademark (Hak Merek). Contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
·       Industrial Design (Hak Produk Industri). Contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
·       Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)

Penggunaan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri 
Penggunaan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia antara lain:
· UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
· UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
· UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
· UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
· UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten
· UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek
· UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Contoh Kasus :
Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook

Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1.    Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2.    Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3.    Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
4.    Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5.    Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6.    Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7.    Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8.    Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9.    Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10.Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.


Referensi : https://ratuhermikusumah.wordpress.com/2015/04/19/contoh-kasus-hak-paten/

Selasa, 05 April 2016

Tugas Hukum Industri

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;

b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;

c. bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;

Minggu, 27 Desember 2015

Memperbaharui Industri Penerbangan di Indonesia


                Sudah menjadi fakta umum bahwa transportasi udara merupakan transportasi yang saat ini sudah banyak sekali penerbanganya. Saat ini seseorang memilih menggunakan jasa transportasi udara memiliki beberapa alasan kepentingan, diantaranya untuk kepentingan bisnis, kepentingan parawisata dan berbagai kepentingan lainnya. Perkembangan dang pertumbuhan industri penerbangan tersebut tidak terlepas dari peningkatan jumlah pengguna jasa transportasi udara. Dilihat dari aspek penyelenggaraan penerbangan terdapat dua bentuk kegiatan penerbangan, yaitu penerbangan komersil dan penerbangan bukan komersil. Penerbangan komersil atau niaga merupakan bentuk transportasi udara yang mengenakan biaya bagi penggunanya.

Minggu, 03 Mei 2015

Museum Keprajuritan

Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Sebelum kedaulatan di dapatkan oleh republik ini banyak proses perjuangan telah yang telah terjadi yang kini biasa disebut sejarah. Perjuangan terjadi di setiap masing-masing daerah. Rakyat yang berjuang merasakan pengorbanan  penghianatan, strategi dalam perang dan masih banyak lagi hal-hal terjadi. Semua kejadian itu atas dasar untuk mendapatkan kemerdekaan. Masa dimana semua rakyat saling menjaga, membantu, dan berjuang bersama. Dari ujung barat sampai ujung timur di negara ini bergerak bersama atas dasar melindungi bumi pertiwi. 
Tapi malang di masa yang semakin modern ini, banyak orang yang lupa dan tidak tahu karna rasa nasionalisme pada masing-masing diri rakyat sudah mulai pudar dengan adanya globalisasi. Dengan semua kisah perjuangan para pejuang kita dulu. Banyak yang tidak mempedulikannya karena sudah tergerus oleh jaman. Sehingga banyak orang yang tidak mempertahankan apa yang dulu telah diperjuangkan oleh bangsa di seluruh negeri ini.
Sehingga pada kesempatan kali ini kami menuliskan salah satu tempat penyimpanan sisa-sisa bukti sejarah, agar dapat membantu mengetahui dan mengingat semua hal yang telah dilupakan oleh hampir semua kalangan. Hampir semua orang berjuang untuk mendapatkan semboyan merdeka. Pada tulisan kali ini Kami ingin menimbulkan kembali semangat Nasionalisme akan Bangsa ini, rasa persaudaraan sesama bangsa dan cinta tanah air.