Penggunaan
Undang-Undang Hak Kekayaan Industri Diatur Dalam Beberapa Jenis Hak Beserta
Undang-Undangnya, antara lain:
· Patent (Hak
Paten), merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar
hukum hak paten diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, yang dimana
memiliki jangka waktu paten selama 20 tahun dan paten sederhana selama 10
tahun. Contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
· Trademark (Hak
Merek). Contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
·
Industrial Design (Hak Produk Industri). Contohnya: Ballpoint,
untuk desain atau bentuk.
· Represion
Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)
Penggunaan
Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri
Penggunaan
Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia antara lain:
· UU No.29 Tahun
2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
· UU No.30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang
· UU No.31 Tahun
2000 tentang Desain Industri
· UU No.32 Tahun
2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
· UU No.14 Tahun
2001 tentang Paten
· UU No.15 Tahun
2001 tentang Merek
· UU No.19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta
Contoh Kasus :
Gugatan
Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang
rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang
menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan
kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi
antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini
diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan
gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi
Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah
dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran
royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah
pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan
tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut
Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh
penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten
yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online,
termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua
yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti
ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham
perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi
Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan
penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10
gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1.
Paten Amerika Serikat
(AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan
iklan pada halaman Web.
2.
Paten AS No
7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan
pada halaman Web.
3.
Paten AS No
7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan
pada halaman Web.
4.
Paten AS No.
7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi
pada jaringan.
5.
Paten AS No.
7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi
yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6.
Paten AS No.
7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan
preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7.
Paten AS No.
7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama
lain dapat menikmati layanan.
8.
Paten AS No.
5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna
mengostumisasi halaman dengan template.
9.
Paten AS No.
7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk
jaringan penyiaran.
10.Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk
instant messaging menggunakan protokol e-mail.
Referensi : https://ratuhermikusumah.wordpress.com/2015/04/19/contoh-kasus-hak-paten/
Tidak ada komentar :
Posting Komentar