Pengelolaan lingkungan hidup dalam perspektif
historis, diawali dengan kesadaran akan masalah lingkungan hidup pada tahun
1960. strategi pengelolaan lingkungan hidup yang diterapkan didasarkan pada
pendekatan daya dukung (carrying capacity approach). pendekatan yang
berbasiskan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung kehidupan manusia dan
makhluk hidup lainnya ini ternyata sulit untuk diterapkan, karena terbukti
terus menurunnya kondisi lingkungan hidup.
Berdasarkan konsep dasar, minimalisasi limbah
cair industri tekstil adalah dimaksudkan untuk mendapatkan jumlah atau volume
limbah dengan konsentrasi dan beban pencemaran yang minimal, upaya pencegahan
pencemaran lingkungan hidup melalui pendekatan peminimalan limbah, yakni dengan
cara pengurangan limbah (recycling) pada hakikatnya adalah manifestasi komitmen
yang berwujud nyata mencegah gangguan pencemaran lingkungan hidup dalam skala
yang lebih besar dan mengancam kehidupan masyarakat.
Prinsip-prinsip pokok dalam sistem manajemen
lingkungan hidup terpadu digambarkan oleh Elina Hasyim, sebagai berikut:
1. Reduksi pada sumber dan pemanfaatan kembali
adalah upaya mengurangi atau meminimumkan penggunaan bahan bakar, air, dan
energi serta menghindari pemakaian bahan baku yang beracun dan berbahaya, disertai
dengan pengolahan bahan baku dan house keeping yang baik agar tidak menambah
beban pencemaran.
2. Pengolahan limbah dilakukan setelah limbah
tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan, selanjutnya pembuangan limbah sisa
pengolahan disesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
3. Sistem manajemen lingkungan hidup terpadu
harus disertai perubahan pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak di
lingkungan industri.
4. Industri yang melaksanakan sistem manajemen
lingkungan hidup terpadu dapat dikategorikan sebagai industri yang telah
menerapkan prinsip eco-eficiency yang merupakan bagian dari konsep ekologi
industri, yakni tidak mengenal limbah
Pengendalian Pencemaran Limbah Industri Secara Terpadu
Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan
limbah industri tekstil sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, bahwa cepat
atau lambat mengganggu kehidupan masyarakat dan dapat menurunkan kualitas
lingkungan hidup secara berkesinambungan. Oleh karena itu, upaya pengendalian
pencemaran limbah industri tekstil ini secara terpadu diharapkan lebih membantu
efektivitas pengendaliannya.
Keterpaduan aspek dalam pengendalian limbah
industri tekstil, selain penerapan teknologi dan produk bersih, dan pengolahan
limbah adalah upaya minimasi (pengurangan) limbah secara terpadu oleh
perusahaan-perusahaan industri tekstil. Menurut Isminingsih Gitoparmodjo dan
Wiwin Winiati, peminimalan limbah ini dapat dilakukan terhadap beberapa
kegiatan kunci, antara lain:
1. Pengurangan limbah (source reduction) melalui
beberapa perubahan produk, pencegahan dan perencanaan yang cermat.
2. Kontrol bahan (source control) terhadap
perubahan input bahan, perubahan teknologi dan pelaksanaan operasi yang baik.
3. Kontrol terhadap kegiatan daur ulang
(recycling) baik di dalam maupun di luar lokasi industri, seperti pemanfaatan
dan penggunaan kembali (use and reuse), dan reklamasi (recovery) untuk
mengembalikan bahan pembantu dari limbah
Pemanfaatan Konsep Ekologi Industri dalam Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Persoalan lingkungan hidup dalam beberapa
dekade terakhir ini menurut kajian kalangan teoritis semakin meluas, mulai dari
polusi udara dan air, menuju pada masalah-masalah seperti penggundulan hutan
dan pengikisan lapisan tanah, penipisan lapisan ozon dan pemanasan global.
Fakta telah menunjukkan bahwa tidak ada tempat di dunia ini yang tidak tercemar
dan tidak ada industri manapun yang dapat terbebas dari tanggung jawab atas
berbagai kerusakan lngkungan hidup yang terjadi.
Terdapat tiga prinsip kunci pembangunan
berkelanjutan yang menjadi tujuan ekologi industri, antara lain:
1. Pencegahan sumber daya alam yang
berkelanjutan. Ekologi industri mengembangkan prinsip untuk lebih mengutamakan
penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan mengurangi penggunaan
sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
2. Menjamin mutu atau kualitas hidup masyarakat
sekitarnya. Kualitas hidup manusia bergantung pada kualitas komponen-komponen
lain dalam ekosistem, sehingga hal ini menjadi fokus dalam konsep ekologi
industri.
3. Memelihara kelangsungan hidup ekologi sistem
alam (environmental equity). Tantangan utama pembangunan berkelanjutan adalah
upaya untuk mencapai keadilan antar generasi dan antar masyarakat
Terdapat beberapa perspektif dalam konsep
ekologi industri yang dikemukakan oleh Robert coolow yang dikutip oleh Suma T.
Djajadiningrat dan Melia Famiola, kiranya dapat memperjelas ruang lingkup
konsep ini dalam kaitannya dengan upaya-upaya industri tekstil melindungi
lingkungan hidup dari dampak-dampak negatif akibat aktivitas usahanya. Bberapa
perspektif dalam ekologi industri itu, antara lain:
1. Ekologi industri berfokus kepada tujuan
kelanggengan hidup untuk jangka panjang (longterm habitability) daripada jangka
pendek
2. Ekologi industri berfokus pada masalah-masalah
yang bersifat lokal, nasional, regional, dan global.
3. Ekologi industri berfokus pada kasus-kasus
yang berubungan dengan aktivitas-aktivitas manusia yang berhubungan dengan
sistem alam.
4. Ekologi industri muncul dengan tujuan untuk
memahami dan memproteksi keseimbangan antara sistem alam dengan sistem manusia
ketika mengidentifikasi dan mencoba meminimalisasi dampak-dampak terhadap
sistem-sistem yang sangat sensitive.
5. Ekologi industri menggunakan teknik-teknik
sistem sebgai Mss-flow analysis untuk memahami sistem eknomi dan lingkungan
hidup.
6. Ekologi industri memandang pelaku-pelkau
ekonomi (perusahaan-perusahaan swasta) sebagai pelau sentral guna mengurangi
dampak-dampak lingkungan hidup dan mencari cara untuk memahami bagaimana
perilaku-perilakunya lebih berwawasan lingkungan daripada memandang
perusahaan-perusahaan swasta itu sebagai penyebab masalah.
Contoh Kasus:
Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Pabrik PT BAJA TUNGGAL Semarang: Kasus Pencemaran Air Sungai
Kaligarang dan Pencemaran Udara
Pada proses produksi
industri peleburan besi dan baja menghasilkan limbah yang dapat menurunkan
kualitas lingkungan disekitar kawasan industri maupun di sekitar industri dan
dapat merugikan masyarakat yang tinggal disekitarnya. Limbah yang dihasilkan
industri peleburan besi dan baja berupa udara yang melewati batas normal yang
dikeluarkan melalui cerobong industri, limbah yang dikeluarkan berupa udara dan
biasa sering disebut dengan pencemaran udara. Pencemaran udara yang ditimbulkan
oleh kegiatan industri bukan hanya mengeluarkan asap kotor tetapi juga beracun
karena mengandung bahan kimia, sehingga dapat merubah struktur atmosfir bumi.
Hal ini ditandai dengan meningkatnya suhu di bumi dan dapat menimbulkan
penyakit pada manusia terutama yang tinggal di sekitar kawasan industri.
Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri bila menghirup udara dalam
jangka panjang dapat menimbulkan penyakit pernapasan yang fatal dan dapat
merusak paru-paru.Dalam hal ini ada salah satu kasus yaitu pencemaran udara dan
air akibat aktivitas pabrik Raja Besi di Semarang.
PT BAJA TUNGGAL merupakan industri peleburan
besi dan bajadengan menghasilkan
produk berupa baja mineral, baja lembaran panas, baja lembaran dingin, baja
batang kawat, dan sebagainyayang berlokasi di Jl. Setiabudi No. 117 Semarang, Srondol Kulon,
Banyumanik Semarang. Di kawasan ini memang berdiri beberapa industri besar
lainnya seperti PT Kubota, PT Jamu Jago, dan PT Fumira. Namun keberadaan PT Baja
Tunggal tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan akibat dari asap pabrik dari
cerobong asap yang muncul setiap menjelang subuh, siang sekitar pukul 14.00,
dan sebelum magrib ini hingga warga menghirup bau tak sedap dari residu proses
batu bara yang digunakan untuk mengolah besi. Bahkan beberapa rumah warga di RT
1/RW 1, Srondol Kulon berada tepat di belakang pabrik hanya berjarak 50 meter
sehingga sangat merasakan dampak dari aktivitas pabrik Baja Tunggal tersebut.
Selain meningkatnya suhu udara dan pencemaran udara tersebut pastinya warga
juga terganggu oleh aktivitas pabrik saat produksi besi karena menimbulkan
suara bising dari mesin-mesin dalam pabrik. Keberadaan pabrik Baja Tunggal juga
menyumbangkan pencemaran air terutama air sungai kaligarang akibat limbah
pabrik ada yang dibuang ke sungai kaligarang.
Asap pabrik dari cerobong asap sangat bahaya
bagi kesehatan warga di sekitar. Kandungan yang terdapat
dalam asap diantaranya sejumlah senyawa yang sangat berbahaya, seperti Timbal
(Pb), CO (karbon monoksida), Karbon monoksida ialah gas yang tidak berbau dan
tidak berwarna serta lebih mudah bercantum dengan hemoglobin darah berbanding
oksigen. Karbon monoksida juga merusakkan dinding arteri dan dengan itu,
mendorong berlakunya penyakit jantung dan pastinya gangguan pernapasan di
paru-paru dan masih banyak lagi zat lain yang berbahaya. Kemudian dampak suara
yang ditimbulkan oleh mesin-mesin yang beroperasi dalam pabrik pun menimbulkan
kebisingan. Suara yang bising dan berlangsung dalam waktu yang relatif lama
dapat mengakibatkan gangguan kesehatan seperti kerusakan saraf pendengaran,
tili, stress, sulit tidur dan ketegangan jiwa. Kebisingan diatas 50 dB sudah
dapat dianggap kebisingan yang perlu mendapatkan perhatian, karena sudah
menggangu kenyamanan pendengaran.
Solusi :
Solusi masalah ini
memang kita sebagai warga masyarakat yang dapat kita lakukakan adalah
bekerjasama dengan perangkat desa seperti pihak kelurahan untuk bertindak
melakukan teguran ke pihak pabrik agar menurunkan kadar polusi udara ataupun
kita dapat langsung melapor ke PT Baja Tunggal langsung untuk bertanggung
jawab. Memang kita sebagai masyarakat
yang tidak punya wewenang mengatur pabrik-pabrik, selain menanam
pohon di lingkungan sekitar ataupun rajin olahraga di pagi hari demi kesehatan.
Kita hanya bisa berharap kepada pemerintah untuk mengurus dan mengatur
sarana-prasarana yang menjadi sumber pencemar udara. Pemerintah
kita faktanya memang sudah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk
menangani masalah pencemaran udara. Selanjutnya juga pemerintah harus menegecek
apakah pabrik Raja Besi memiliki dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
dan juga surat izin hak usaha.
Untuk limbah pabrik
yang dihasilkan seharusnya pihak perusahaan atau pabrik lebih memberlakukan
bahan-bahan yang berpotensi menghasilkan limbah non ekonomis dengan
meminimalisasi penggunaannya atau memberikan zat yang mampu menetralisasi
munculnya limbah yang melimpah ruah agar tidak mencemari sungai yang
mengakibatkan pencemaran air. Selain itu, kesadaran manusia untuk menanggulangi
limbah hasil industry sangat penting. Para pemilik serta pengolah industry
adalah pihak pertama yang seharusnya memiliki kesadaran tersebut tanpa
kesadaran dari mereka limbah hasil industri tidak akan berkurang begitu saja.
Berbagai tindakan dan upaya perlu dilakukan agar pabrik-pabrik di Negara
kita bisa menghasilkan produk yang berkualitas tinggi tanpa menimbulkan
limbah yang berbahaya bagi masyarakat serta lingkungan sekitar. Tetapi upaya
pemerintah saat ini masih kurang, sehingga masih banyak pemilik industry
melakukan pembuangan limbah sewenang-wenang. Oleh karena itu, pemilik industry
bisa dengan segera melakukan penaggulangan limbah dengan benar mulai dari
sekarang.
referensi:
https://www.google.co.id/search?q=kelestarian+lingkungan+hidup&biw=1024&bih=499&source=lnms&tbm=isch&sa=X&sqi=2&ved=0ahUKEwiKnI302IHNAhXGM48KHXzLA6wQ_AUIBigB#imgdii=tSD5NFfjYWZ7kM%3A%3BtSD5NFfjYWZ7kM%3A%3BcaWTMeFgZuVkEM%3A&imgrc=tSD5NFfjYWZ7kM%3A
Tidak ada komentar :
Posting Komentar