MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“KETAHANAN NASIONAL INDONESIA”
Disusun
Oleh:
Nama
: Aziz Tabroni
NPM : 31414931
Kelas : 2ID03
Dosen : Rafiqa Maulidia
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan
seluruh masyarakat yang berada pada
bangsa ini. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak Negara atau
bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas
dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari
luar, tetapi juga dari dalam.Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai
dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari
yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa
Indonesia memegang satu komitmen bersama
untuk tegaknya Negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang
dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia
yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai.
Sejak merdeka negara
Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan
hidup bangsa.Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari
gerakan separatis. Ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa
Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi , berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional, dalam menggapai dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan,
dan gangguan baik yang datang dari luar dan dari dalam untuk menjamin
identitas, integrasi, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan
mencapai tujuan nasional.
Konsepsi ketahanan
nasional adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang,serasi dan selaras
dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan UUD 1945 dan
wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan
pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan
keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam
menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya
kemakmuran yang adil dan merata,rohaniah,danjasmaniah.Sedangkan keamanan ialah
kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar
maupun dalam.
1.2 Perumusan Masalah
Perumusan masalah
digunakan untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada dalam makalah ini.
Perumusan masalah dalam makalah ini adalah bagaimana mengetahui aspek yang
berada dalam ketahanan nasional pada bangsa ini.
1.3
Pembatasan
Masalah
Pembatasan masalah digunakan untuk membatasi pembahasan
masalah dalam makalah ini agar tidak terlalu meluas atau membuat pembahasan
menjadi lebih terfokus. Pembatasan masalah yang terdapat pada penulisan makalah
ini yaitu hanya membahas mengenai ketahanan nasional yang
berada pada NKRI
1.4 Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini memiliki suatu tujuan
untuk mendapatkan suatu kesimpulan berdasarkan hasil yang diperoleh. Berikut
ini adalah tujuan yang ingin dicapai adalah:
1.
Menumbuhkan
rasa cinta tanah air,
2.
Memiliki
kesadaran tentang pentingnya mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan,
kemerdekaan,
3.
Mempunyai
keinginan untuk selalu mencapai atau mewujudkan apa
yang menjadi tujuan nasional,
yang menjadi tujuan nasional,
4.
Menambah
wawasan dan ilmu tentang ketahanan nasional
Semoga setelah pembaca membaca makalah ini apa yang menjadi
tujuan penulisan makalah ini dapat tercapai.
Semoga setelah pembaca membaca makalah ini apa yang menjadi
tujuan penulisan makalah ini dapat tercapai.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Ketahanan
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika,
yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketahanan nasional juga diartikan sebagai kondisi
yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat
berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan
nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
Hakikat
Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, untuk dapat menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan nasional. Sedangkan
hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras
dalam seluruh aspek kehidupan nasional. Keuletan dan ketangguhan untuk
mengembangkan kekuatan nasional yang disebut Ketahanan Nasional itu didasari
pada pokok-pokok pikiran berikut:
1.
Manusia
Berbudaya
Sebagai salah satu makhluk Tuhan, manusia dikatakan sebagai
makhluk yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan
berbagai keterampilan. Manusia senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi,
pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya serta berupaya memenuhi kebutuhan materil
maupun spiritualnya.
2.
Tujuan
Nasional, Falsafah dan Ideologi
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan
Nasional karena suatu organisasi; apa pun bentuknya, akan selalu berhadapan
dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang
telah ditetapkannya. Demikian pula halnya dengan negara dalam mencapai
tujuannya. Karena itu, perlu ada kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah
tersebut.
Falsafah dan
ideologi juga menjadi
pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi sebagai berikut:
·
Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi
manusia.
·
Alinea kedua menyebutkan: “… dan
perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
·
Alinea ketiga menyebutkan: “Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka
kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan
dorongan spiritual.
·
Alinea keempat menyebutkan:
“Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan
keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan:
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang
harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.2
Hakikat
Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan
nasional. Hakikat konsepsi nasional Indonesia adalah pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan, selaras
dalam, seluruh aspek, kehidupan nasioanal.
2.3
Asas
Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata
laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945
dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas,
2000):
1.
Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan
dan keamanan dapa dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan
kebutuhan manusia yang mendasar dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, system kehidupan nasional tidak
akan berlangsung. Dalam kehidupan nasional tingkat kesejahteraan dan keamanan
yang dicapai merupakan tolak ukur ketahanan nasional. Asas ini merupakan
kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun
masyarakat atau kelompok.
2.
Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya,
ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut
berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan
seimbang.
3.
Asas kekeluargaan
Asas ini
bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam
hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan
real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari
konflik yang bersifat merusak/destruktif.
2.4
Sifat
Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan
kami jabarkan seperti dibawah ini :
1.
Mandiri
Mandiri adalah percaya
pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini
merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi
oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain
2.
Dinamis
Dinamis adalah percaya
pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini
merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi
oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain Artinya
tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta
lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan
diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
3.
Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut
dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan
bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan
diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas
dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan
nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai
penyelenggara kehidupan nasional.
4.
Konsultasi
dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan
mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak
perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat
kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha
mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan
kekuatan fisik semata.
2.5
Kedudukan
dan Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang
perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi
kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil
sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma
pembangunan nasional.
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai
doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola
pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa
yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi
disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang
terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi,
maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi
dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar
pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam
pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara
terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
2.6
Beberapa
Ancaman Ketahanan Dalam Negeri dan Luar Negeri
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa
yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, Tantangan,
Hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, Secara langsung
maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas,
Identitas, Kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam
mewujudkan tujuan perjuangan nasional
Pada prinsipnya adanya suatu ancaman bagi ketahanan nasional
suatu bangsa yaitu ketika bangsa tersebut sudah dianggap lemah oleh si pembuat
ancaman tersebut baik berupa negara atau organisasi.
Contoh
Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) ada 2
yaitu:
1.
Ancaman
di dalam negeri
Contohnya adalah pemeberontakan dan
subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat Indonesia
2.
Ancaman
dari luar negeri
Contohnya adalah
infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme
serta invasi dari darat, Udara dan laut oleh musuh dari luar negri.
DAFTAR PUSTAKA
https://novitamarine.wordpress.com/2015/05/18/makalah-ketahanan-nasional/
(diakses tanggal 14 Desember 2017)
http://demokrasiindonesia.blogspot.com/2014/08/ketahanan-nasional-pengertian-fungsi.html
(diakses pada tanggal 14 Desember 2017)
http://helmyhadisasono.blogspot.co.id/2012/04/hakikat-ketahanan-nasional-dan-hakikat.html
(diakses tanggal 14 Desember 2017)
https://ibnuhasanhasibuan.wordpress.com/ketahanan-nasional/
(diakses tanggal 14 Desember 2017)
https://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/28/pengaruh-aspek-ketahanan-nasional-pada-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
(diakses tanggal 14 Desember 2017)
Muchji,
Achmad, dkk.2007.Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta : Universitas Gunadarma
Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta :
Paradigma
Tidak ada komentar :
Posting Komentar