MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“POLITIK STRATEGI NASIONAL INDONESIA”
Disusun
Oleh:
Nama
: Aziz Tabroni
NPM : 31414931
Kelas : 2ID03
Dosen : Rafiqa Maulidia
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perkataan politik
berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat
yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti
urusan.Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang
berbeda-beda.Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai
suatu masalah dari masyarakat atau Negara.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik
nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh
rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan.Dengan
demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania
ke-4.
Politik
dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR.Hal ini berlaku sebelum adanya
penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004.Setelah
pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana
pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan
pemerintahan dan membangun bangsa.
1.2 Perumusan Masalah
Perumusan masalah
digunakan untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada dalam makalah ini.
Perumusan masalah dalam makalah ini adalah bagaimana mengetahui aspek yang
berada dalam politik strategi nasional Indonesia.
1.3
Pembatasan
Masalah
Pembatasan masalah digunakan untuk membatasi pembahasan
masalah dalam makalah ini agar tidak terlalu meluas atau membuat pembahasan
menjadi lebih terfokus. Pembatasan masalah yang terdapat pada penulisan makalah
ini yaitu hanya membahas mengenai politik strategi nasional
Indonesia.
1.4 Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini memiliki suatu tujuan
untuk mendapatkan suatu kesimpulan berdasarkan hasil yang diperoleh. Berikut
ini adalah tujuan yang ingin dicapai adalah:
1.
Menumbuhkan rasa cinta tanah air,
2.
Memiliki kesadaran tentang pentingnya mempertahankan
dan mengisi
kemerdekaan,
kemerdekaan,
3.
Mengetahui tata cara berpolitik dengan baik
Menambah wawasan dan
ilmu tentang ketahanan nasional
Semoga setelah pembaca membaca makalah ini apa yang menjadi
tujuan penulisan makalah ini dapat tercapai.
Semoga setelah pembaca membaca makalah ini apa yang menjadi
tujuan penulisan makalah ini dapat tercapai.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Politik
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih
memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi
kepentingan penggunaan, yaitu:
1.
Dalam
arti kepentingan umum
Politik dalam
arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta
jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau
suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang
akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2.
Dalam
arti kebijaksanaan
Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya
proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha,
pencapaian cita-cita/keinginan.
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : 2
·
Negara
adalah suatu organisasi dalam
satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh
rakyatnya.Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi
politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
·
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara
memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana
kekuasaan itu dijalankan.
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum,
keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara.Yang perlu
diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang
artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata
strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam
peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi
maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau pencaipan suatu tujuan. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
2.2
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUSAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlumemahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang
berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai
kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.Sejak tahun 1985
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara
yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembagalembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat
disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik strategi nasional
ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden
bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh
rakyat pada tahun 2004.Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan
pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji
Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan
strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama
lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang
dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.Dalam era reformasi saat ini
masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik
strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tingkat
penentu kebijakan puncak yaitu meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
2.
Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan yaitu kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
3.
Tingkat
kebijakan umum merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
4.
Tingkat
penentu kebijakan khusus merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.Kebijakan ini
adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem
dan prosedur dalam bidang tersebut.Wewenang kebijakan khusus ini berada
ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
5.
Tingkat
penentu kebijakan teknis merupakan kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari
bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
6.
Tingkat
penentu kebijakan di Daerah yaitu wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat
di Daerah terletak pada Gubernurdalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah
pusat di daerahnya masing-masing.
7.
Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakanpemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakantersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat Iatau
II.Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatangubernur dan bupati atau
walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan
oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu
dilakukan.Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan
UUD 1945 alania ke-4. Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan
selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR.Hal ini
berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung
pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan
rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam
menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk
meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkankemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai
usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat
lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.
Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem
sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah system manajemen
nasional.Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis
dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan
(identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh
dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan. Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan
perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan
hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya
nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan
terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian
hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan
nasional.Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah system
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi
serta lingkungan yang mempengaruhinya.Secara sederhana unsur-unsur utama sistem
manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
1.
Negara
Sebagai
organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan
pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
2.
Bangsa
Indonesia
Sebagai unsur
pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang
digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
3.
Pemerintah
Sebagai unsur
manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
4.
Masyarakat
Sebagai unsur
penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi
berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
2.3
OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru
setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi
Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan
sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar,
perubahan yangpaling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan
dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan
bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi
pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian
otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah,
termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam
proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan
efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan
terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan
seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan
secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi
seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua
urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
1.
Politik luar negeri
2.
Mempertahanan dan keamanan,
3.
Moneter/fiskal,
4.
Peradilan (yustisi).
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar,
prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasidan urusan-urusan
pemerintahan dengan eksternalitas nasional.Pemerintah provinsi berwenang
mengatur dan mengurus pemerintahan dengan eksternal regional, dan
kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen)
disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah
Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas
Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten,
danKota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat
tersebut.Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah
pusat didaerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan
menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi
wilayah tugasnya. Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi
urusan wajib dan urusan pilihan.Urusan pemerintahan wajib
adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan
denganpelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan,pemenuhan kebutuhan
hidup minimal, prasarana lingkungandasar; sedangkan urusan pemerintahan yang
bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan
hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan
bersifat kemitraan.Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik
ketika memilih kepala daerah, maupun laporan
pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah.Kewenangan
DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit
dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak
yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih
langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan
pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi
gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan
yanglebih tinggi. Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi
pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga
pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan
DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang
kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan
kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan
DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat
kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai
dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua
lembagaitu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling
mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satusama
lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih
secaralangsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat
dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD
dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu
Legislatif dalam jumlah tertentu. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentangPemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
provinsi, kabupaten,dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara
pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan
dapatberlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitiapengawas. Kewenangan
KPUD provinsi, kabupaten, dan kotadibatasi sampai dengan penetapan calon
terpilih dengan beritaacara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD
untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah
gunamendapatkan pengesahan. Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat adanya semangat
untuk melibatkan partisipasi publik.
Di satu sisi, pelibatan public (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal
mengalamipeningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepaladaerah
(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah
bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999
dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahanyang
selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah.Sekilas UU No. 32 tahun 2004
masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU
tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahanyang baik).
DAFTAR PUSTAKA
http://pancasilazone.blogspot.co.id/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
(diakses pada tanggal 14 Desember 2017)
http://mohnurhuda.student.umm.ac.id/2016/09/22/12/
(diakses pada tanggal 14 Desember 2017)
https://novitamarine.wordpress.com/2015/06/27/makalah-politik-dan-strategi-nasional/
(diakses pada tanggal 14 Desember 2017)
https://www.academia.edu/9736601/MAKALAH_POLITIK_DAN_STRATEGI_NASIONAL
(diakses pada tanggal 14 Desember 2017)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar