Senin, 15 Januari 2018

Tugas Etika Profesi 4

GURU YANG PAKSA SISWA SEBAR CONTEKAN UJIAN AKHIR NASIONAL (UAN) TERANCAM DIMUTASI

STUDI KASUS
            Siswa SMP, Jakarta Selatan. MAB, dipaksa menyebarkan jawaban Ujian Akhir Nasional (UAN) oleh oknum guru yang diketahui bernama Aisyah, Sang guru akan dimintai keterangan dan terancam dimutasi.

            Kepala Sekolah SMP, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Agus mengatakan, Kepala Seksi Dinas Dikdas Kecamatan Pesanggrahan dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Selatan akan melakukan pertemuan dengan oknum guru yang diketahui bernama Aisyah pada Senin 30 Mei 2001. Pertemuan itu rencananya akan digelar di kantor Sudin Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Selatan.
            “Memanggil guru yang bersangkutan, lalu diproses ditingkat Kepala Seksi Dinas Diknas Kecamatan Pesanggrahan dan Sub Dinas Pendidikan Jakarta Selatan, Senin besok. Kita harap yang bersangkutan datang”, kata Agus kepada detikcom, Sabtu (28/05/2011).
            Menurut dia, Aisyah kemungkinan akan dimutasi. “Tetapi belum diputuskan akan dipelajari dan dirapatkan terlebih dahulu pada senin besok”, ujarnya.
MAB masih terguncang setelah dipaksa menyebarkan jawaban Ujian Akhir Nasional (UAN) oleh oknum guru. MAB dan orang tuanya kemudian mengadu ke Komnas Perlindungan Anak.
            MAB mengaku dipaksa untuk memberikan bocoran jawaban kepada teman-teman sekelasnya. Pemufakatan jahat ini bahkan disusun sangat rapih dengan surat perjanjian untuk tidak mengungkap aksi ini antara siswa dengan oknum guru atas nama, Aisyah. (aan/ndr)

ANALISIS
            Berdasarkan studi kasus diatas, menurut saya kejadian tersebut melanggar kode etik guru diantaranya:
Nomor 1    :  Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
Nomor 2    :  Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
Nomor 8    :  Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
            Selain itu, guru-guru yang ada pada studi kasus diatas juga tidak memenuhi syarat sebagai guru profesional, seperti yang terdapat pada Nomor 2 Kompetensi Pribadi yang menjelaskan bahwa kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi perserta didik dan berahlak mulia.
            Dengan adanya kasus guru membocorkan soal Ujian Akhir Nasional (UAN) pada siswanya maka guru tersebut tidak dapat bekerja secara professional karena tidak menjunjung tinggi kejujuran dan melanggar kebijaksanaan pemerintah. Guru seperti studi kasus ini tidak layak dijadikan tauladan karena mengajarkan hal yang tidak baik terhadap muridnya.
SOLUSI
·        Bagi Guru
Membocorkan soal Ujian Akhir Nasional (UAN) dilakukan oleh guru karena guru takut jika murid yang diajarnya tidak dapat lulus Ujian Akhir Nasional (UAN) yang artinya bisa menurunkan kredibilitas sekolahnya. Oleh karena itu, guru seharusnya mempersiapkan siswanya agar dapat menghadapi Ujian Akhir Nasional (UAN) tanpa melakukan kecurangan. Guru benar–benar membantu dan memfasilitasi siswa dalam proses menuju Ujian Akhir Nasional (UAN), dengan begitu siswa akan siap dengan sendirinya dalam menghadapi Ujian Akhir Nasional (UAN) dan guru tidak perlu melakukan hal-hal negatif  seperti membocorkan soal Ujian Akhir Nasional (UAN).
·        Bagi Pemerintah

Peristiwa membocorkan soal Ujian Akhir Nasional (UAN) semakin marak terjadi dikarenakan tindakan yang kurang tegas dari pemerintah terhadap oknum yang melakukan pelanggaran tersebut. Pemerintah seharusnya memberikan sanksi yang tegas, sehingga membuat jera oknum guru lainnya agar tidak merajalela. Pengawas yang bertugas dalam Ujian Akhir Nasional (UAN) juga harus diseleksi atau dipilih secara bijak dan ketat, sehingga tidak akan berkompromi dengan guru yang ingin melakukan kecurangan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar