Etika
Profesi Dalam Bidang Profesionalisme dan Bidang Profesi
1.
Definisi Etika Profesi
Pengertian Etika (Etimologi),
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau
adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang
berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir sama, namun dalam kegiatan
sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian
perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem
nilai-nilai yang berlaku. Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang
menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi”
selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang,
akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena
profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu
pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang
orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan
yang dikembangkan khusus untuk profesi itu.
2.
Pengertian Etika Profesi Menurut Ahli
Etika profesi merupakan sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat (Kaiser, 1994).
Etika profesi adalah sebagai sikap
hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan
keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat
sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama (Anang, 2001).
Etika profesi adalah sikap etis
sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai
pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau
norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi)
kehidupan manusia.Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan
yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi
dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).Etika profesi
memilikikonsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau
lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa),
science, medis/dokter, dan sebagainya.
3.
Prinsip Dasar Dalam Etika Profesi
a. Tanggung jawab
b. Keadilan
c. Prinsip kompetensi
d. Prinsip perilaku professional
e. Prinsip kerahasiaan
4.
Peranan Etika Dalam Profesi
Nilai-nilai etika itu tidak hanya
milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap
kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai
pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan
akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama. Salah satu golongan
masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan
baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya,
yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian
karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode
etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
5.
Pengertian Kode Etik
Kode yaitu tanda-tanda atau
simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk
maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau
suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan
yang sistematis. Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu
kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
maupun di tempat kerja. Menurut UU No. 8 (pokok-pokok kepegawaian) Kode etik
profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak
merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku
moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuanketentuan
tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah
satu contoh tertua adalah ; sumpah hipokrates, yang dipandang sebagai kode etik
pertama untuk profesi dokter.
6.
Kode Etik Profesi
Kode Etik Profesi merupakan bagian
dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang
lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini
lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih
sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika
profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang
ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak
baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan
tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.
7.
Tujuan Kode Etik Profesi
a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota.
c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d. Untuk meningkatkan mutu profesi.
e. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
f. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
h. Menentukan baku standarnya sendiri
8.
Pengertian Profesionalisme
Dalam Kamus Besar Indonesia,
profesionalisme mempunyai makna; mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang
merupakan ciri suatu profesi atau yang profesional. Profesionalisme merupakan
sikap dari seorang profesional. Artinya sebuah term yang menjelaskan bahwa
setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan
oleh seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya. Menurut
Supriadi, penggunaan istilah profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan
seseorang sebagai profesional atau
penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu
profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah.
Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk
bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
9.
Konsep Profesionalisme
Konsep profesionalisme, seperti
dalam penelitian yang dikembangkan oleh Hall, kata tersebut banyak
digunakan peneltiti untuk melihat
bagaimana para profesional memandang profesinya, yang tercermin dari sikap
dan perilaku mereka.
Konsep profesionalisme dalam
penelitian Sumardi dijelaskan bahwa ia memiliki lima muatan atau prinsip, yaitu
:
a.
Afiliasi
komunitas (community affilition) yaitu menggunakan ikatan profesi sebagai acuan,
termasuk di dalamnya organisasi formal atau kelompok-kelompok kolega informal
sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional
membangun kesadaran profesi.
b.
Kebutuhan untuk
mandiri (autonomy demand) merupakan suatu
pendangan bahwa seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan
sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan
anggota profesi). Setiap adanya campur tangan (intervensi) yang datang dari
luar, dianggap sebagai hambatan terhadap kemandirian secara profesional.
c.
Keyakinan
terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation) dimaksud bahwa yang
paling berwenang dalam menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama
profesi,bukan “orang luar” yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
d.
Dedikasi pada
profesi (dedication) dicerminkan dari dedikasi
profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki.
Keteguhan tetap untuk melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik
dipandang berkurang. Sikap ini merupakan ekspresi dari pencurahan diri yang
total terhadap pekerjaan. Pekerjaan
didefinisikan sebagai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi,
sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan ruhani
dan setelah itu baru materi.
e.
Kewajiban sosial
(social obligation) merupakan pandangan tentang pentingnya profesi serta
manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional karena adanya
pekerjaan tersebut
10.
Syarat Menjadi Seorang Profesional
Berikut ini adalah beberapa syarat
yang harus dipenuhi ketikaseseorang bisa dianggap sebagi orang yang Profesional
a. Menguasai pekerjaan
Seseorang layak disebut profesional apabila ia tahu
betul apa yang harus ia kerjakan. Pengetahuan terhadap pekerjaannya ini harus
dapat dibuktikan dengan hasil yang dicapai. Dengan kata
b. Mempunyai loyalitas
Loyalitas bagi seorang profesional memberikan
petunjuk bahwa dalam melakukan
pekerjaannya, ia bersikap total. Artinya, apapun yang ia kerjakan didasari oleh
rasa cinta. Seorang professional memiliki suatu prinsip hidup bahwa apa yang
dikerjakannya bukanlah suatu beban, tapi merupakan panggilan hidup. Maka, tak berlebihan bila
mereka bekerja sungguh-sungguh.
c. Mempunyai integritas
Nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan harus
benar- benar jadi prinsip dasar bagi seorang profesional. Karena dengan
integritas yang tingi, seorang profesional akan mampu membentuk kehidupan moral
yang baik. Maka, tidaklah berlebihan
apabila dikatakan bahwa seorang professional tak cukup hanya cerdas dan pintar,
tapi juga sisi mental. Segi mental seorang profesional ini juga akan sekaligus
menentukan kualitas hidupnya. Alangkah lucunya bila seseorang mengaku sebagai
profesional, tapi dalam kenyataanya ia seorang koruptor atau manipulator.
d. Mampu bekerja keras
Seorang profesional tetaplah manusia biasa yang
mempunyai keterbatasan dan kelemahan. Maka, dalam mewujudkan tujuan-tujuan yang
ingin dicapai, seorang profesional tidak dapat
begitu saja mengandalkan kekuatannya sendiri. Sehebat-hebatnya seorang
profesional, pasti tetap membutuhkan kehadiran orang lain untuk mengembangkan
hidupnya. Di sinilah seorang professional harus mampu menjalin kerja sama
dengan berbagai pihak. Dalam hal ini, tak benar bila jalinan kerja sama hanya
ditujukan untuk orang-orang tertentu. Seorang
profesional tidak akan pernah memilih-milih dengan siapa ia akan bekerja
sama
e. Mempunyai Visi
Seorang profesional harus mempunyai visi atau
pandangan yang jelas akan masa depan.
Karena dengan adanya visi tersebut, maka ia akan memiliki dasar dan landasan
yang kuat untuk mengarahkan pikiran, sikap, dan perilakunya. Dengan mempunyai
visi yang jelas, maka seorang profesional akan memiliki rasa tanggung jawab
yang besar, karena apa yang dilakukannya sudah dipikirkan masak-masak, sehingga
ia sudah mempertimbangkan resiko apa yang akan diterimanya.
f. Mempunyai kebanggaan
Seorang profesional harus mempunyai kebanggaan
terhadap profesinya. Apapun profesi atau
jabatannya, seorang profesional harus mempunyai penghargaan yang
setinggi-tingginya terhadap profesi tersebut. Karena dengan rasa bangga
tersebut, ia akan mempunyai rasa cinta terhadap profesinya.
g. Mempunyai komitmen
Seorang profesional harus memiliki komitmen tinggi
untuk tetap menjaga profesionalismenya. Artinya, seorang profesional tidak akan
begitu mudah tergoda oleh bujuk rayu yang akan menghancurkan nilai-nilai
profesi. Dengan komitmen yang dimilikinya, seorang akan tetap memegang teguh
nilai-nilai profesionalisme yang ia
yakini kebenarannya.
h. Mempunyai Motivasi
Dalam situasi dan kondisi apa pun, seorang
professional tetap harus bersemangat dalam melakukan apa yang menjadi tanggung
jawabnya. Artinya, seburuk apa pun kondisi dan situasinya, ia harus mampu
memotivasi dirinya sendiri untuk tetap dapat mewujudkan hasil yang maksimal
11.
Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari
sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani,
yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas
khusus secara tetap/permanen". Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi
biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan
lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada
bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer Pekerjaan tidak
sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah:
sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan
belum tentu menjadi sebuah profesi.
12.
Karakteristik Profesi
a. Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan
teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang
ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut
dan bisa diterapkan dalam praktik.
b. Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki
badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya.
c. Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius
biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
d. Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi
professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoritis.
e. Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
f. Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan
proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa
dipercaya.
g. Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan
kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari
luar.
h. Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki
kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang
melanggar aturan.
13.
Ciri-ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu
melekat pada profesi, yaitu :
a.
Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
b.
Adanya kaidah
dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi
mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
c.
Mengabdi pada
kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
d.
Ada izin khusus
untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan
kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,
keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu
profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
e.
Kaum profesional
biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
14.
Perbedaan Profesi dan Profesional
Profesi :
a.
Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus.
b.
Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
c.
Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup.
d.
Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional :
a.
Orang yang tahu
akan keahlian dan keterampilannya.
b.
Meluangkan
seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
c.
Hidup dari situ.
d.
Bangga akan
pekerjaannya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar