MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun Oleh :
Nama
/NPM :
Aziz Tabroni /31414931
Kelas :
2ID03
Dosen :
Rafiqa Maulidia
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
A. Latar Belakang Pentingnya Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu
matakuliah dalam kegiatan perkuliahan. Matakuliah ini merupakan mata kuliah
pengembangan pribadi, artinya matakuliah ini ditujukan untuk membentuk pribadi
peserta didik agar menjadi warganegara yang baik. Pendidikan kewarganegaraan
merupakan matakuliah yang wajib diberikan dalam pendidikan tinggi, sesuai
dengan UU No. 28 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga Surat
Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurukulum
Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, yang kemudian
diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu
Pelaksanaan Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Jika dilihat dalam undang-undang di
atas, disebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan hal yang wajib
diajarkan mulai dari pendidikan dasar, hingga kependidikan tinggi. Mengapa
pendidikan kewarganegaraan wajib diberikan hingga ke perguruan tinggi? Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air yang dibangun dari kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa
sebagai calon cendekiawan harapan bangsa Indonesia.
Sebagai calon cendekiawan,
para mahasiswa diharapkan dapat menguasai berbagai bidang ilmu sesuai minat dan
kemampuannya masing-masing yang kelak dapat digunakan sebagai sarana
pembangunan bangsa. Selain memiliki dasar keilmuan, seorang mahasiswa Indonesia
dituntut memiliki kepribadian yang baik dan berwawasan kebangsaan. Oleh karena
itu diperlukan pembekalan kepada mahasiswa dalam kaitannya dengan pengembangan
nilai, sikap dan kepribadiannya. Serang lulusan Pendidikan Kewarganegaraan
diharapkan memiliki kompetensi sebagai seorang warga Negara yang sanggup
bertindak cerdas dan penuh tanggung jawab dalam berhubungan dengan Negara serta
dalam memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dengan menerapkan konsep falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional.
Seorang
mahasiswa merupakan seseorang yang telah memiliki pendidikan yang tinggi.
Dengan pendidikan yang telah diperolehnya tersebut, Ia dapat dikatakan memiliki
pengetahuan yang luas. Namun seperti ada pepatah “Semakin tinggi pohon maka
semakin kencang anginnya”, semakin banyak pengetahuan yang diperoleh seorang
mahasiswa, maka akan semakin banyak godaan yang didapatnya untuk menyalah
gunakan ilmu yang telah ia peroleh. Misalnya, seorang mahasiswa computer yang
telah memiliki kemampuan pemrograman yang baik, bukannya membuat program yang
berguna bagi masyarakat, namun justru membuat virus computer yang dapat
merugikan masyarakat. Hal-hal semacam ini tentu tidak boleh dibiarkan tumbuh
subur di kalangan mahasiswa.
Oleh karena itu diperlukan
rambu-rambu agar penerapan ilmu yang telah didapat melalui kegiatan pendidikan
dapat diamalkan dengan baik dan tidak merugikan orang lain. Di sinlah peran
penting Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan
Kewarganegaraan memberikan pedoman-pedoman yang penting agar para mahasiswa
yang nantinya akan terjun ke dunia kerja tidak tersesat baik dalam pengamalan
ilmu yang tidak pada tempatnya, maupun pada tindakan-tindakan tidak terpuji
dalam pengamalan ilmu, semisal menerima suap, menjual rahasia perusahaan, dan
lain-lain.
Selain itu, dalam Pendidikan
Kewarganegaraan, mahasiswa juga dibekali dengan pedoman-pedoman hidup sebagai
warga Negara yang baik. Sebagai seseorang yang masih berusia belia, seorang
mahasiswa masih sering bertindak semaunya sendiri, dan terkadang tidak terlalu
peduli dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya, banyaknya mahasiswa
yang tidak ikut Pemilu karena malas pulang ke rumah, atau malas mengurus
perpindahan kependudukannya. Hal semacam ini tidak bias dibiarkan karena pemuda
merupakan generasi harapan bangsa. Apa jadinya apabila generasi mendatang diisi
oleh orang-orang yang tidak memiliki kepedulian semacam itu.
Karena
itu, diperlukan adanya suatu pendidikan kewarganegaraan agar dapat
menumbuhkan kepedulian mahasiswa sebagai generasi penerus terhadap kelangsungan
bangsa dan negaranya. Rasa cinta tanah air merupakan salah satu unsur penting
yang harus dimiliki oleh seorang mahasiswa sebagai seorang warga negara. Dengan
adanya rasa cinta tanah air, maka seorang mahasiswa akan rela berbuat bagi
bangsa, termasuk dalam urusan membela Negara dan kelestarian sumber daya
bangsa. Belakangan ini banyak kita lihat terjadinya pelecehan terhadap harga
diri bangsa yang diwujudkan antara lain dengan pelanggaran batas negara,
penganiayaan tenaga kerja dari Indonesia, mengakui budaya Indonesia sebagai
budaya bangsa lain, dan sebagainya. Jika mau dikatakan secara jujur, maka akan
banyak mahasiswa yang tidak terlalu ambil pusing dengan hal-hal semacam itu.
Atau mungkin ada yang hanya bicara saja bahwa ia peduli namun tidak berbuat
apa-apa. Biasanya hanya ada sebagian kecil mahasiswa yang benar-benar peduli
dan berbuat untuk menjaga martabat bangsanya. Hal semacam ini harus dihindari,
karena hanya dengan adanya kekompakan, maka akan diperoleh hasil yang maksimal.
Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan, diharapkan dapat menumbuhkan rasa
cinta air dalam diri para mahasiswa. Dengan adanya rasa cinta air dalam diri
para mahasiswa, maka diharapkan akan timbul kekompakan dalam upaya membela
negara, sehingga diharapkan negara Indonesia akan menjadi lebih kokoh dan
martabat bangsa Indonesia akan lebih terjaga. Selain itu, dengan adanya rasa
cinta tanah air, diharapkan mahasiswa sebagai generasi muda tidak melupakan
budaya asli bangsa Indonesia serta mau melestarikan budaya bangsa Indonesia,
sebab seperti yang telah banyak kita lihat saat ini, banyak budaya Indonesia
yang hampir punah. Selain itu ada pula yang telah banyak dipelajari oleh orang
asing, namun bahkan kita sendiri tidak tahu atau tidak dapat melakukannya
karena tidak tertarik. Sebagai generasi penerus bangsa yang berpendidikan, maka
sepatutnya para mahasiswa sadar bahwa budaya Indonesia adalah
kekayaan yang tak ternilai bagi bangsa Indonesia. Dengan demikian, para
mahasiswa diharapkan untuk tetap menjaga warisan budaya tersebut. Pada
akhirnya, Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk moral para mahasiswa,
agar meskipun mereka telah memiliki keilmuan yang tinggi, mereka tetap terjaga
sebaga warga Negara Indonesia yang baik. Jangan sampai seseorang yang memiliki
keilmuan yang tinggi tersesat dan salah jalan, sebab orang yang berilmu tinggi
namun salah jalan akan menjadi sangat berbahaya bagi sekitarnya. Namun apabila
seseorang berilmu tinggi memiliki kepribadian yang baik, dan memiliki rasa
kebangsaan, maka orang itu akan menjadi sangat berguna bagi bangsa dan negara. Dengan
hadirnya generasi-generasi penerus yang berkeilmuan tinggi dan berwawasan
kebangsaan yang tinggi, tentunya bangsa Indonesia akan menjadi maju. Generasi
semacam inilah yang diharapkan muncul dari para mahasiswa yang sedang menimba
ilmu. Oleh karena itu, selain mendalami ilmu yang sedang ditekuni, perlu
diberikan rambu-rambu moral yang tertuang dalam Pendidikan Kewarganegaraan yang
ditujukan untuk memberikan panduan bersikap bagi mahasiswa yang
nantinya akan terjun ke lapangan. Dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan
mutlak diperlukan bagi Mahasiswa.
B. Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan dalam bahasa latin
disebutkan “Civis”, selanjutnya dari kata “Civis” ini dalam
bahasa Inggris timbul kata ”Civic” artinya mengenai warga negara atau
kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir kata “Civics”, ilmu
kewarganegaraan dan Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan.
Pelajaran Civics mulai diperkenalkan
di Amerika Serikat pada tahun 1790 dalam rangka “mengamerikakan bangsa Amerika”
atau yang terkenal dengan nama “Theory of Americanization”. Sebab
seperti diketahui, bangsa Amerika berasal dari berbagai bangsa yang datang di
Amerika Serikat dan untuk menyatukan menjadi bangsa Amerika maka perlu
diajarkan Civicsbagi warga negara Amerika Serikat. Dalam taraf
tersebut, pelajaran Civicsmembicarakan masalah ”government”,
hak dan kewajiban warga negara danCivics merupakan bagian dari ilmu
politik.
Di Indonesia Pendidikan
Kewarganegaraan yang searti dengan “Civic Education” itu dijadikan
sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh setiap
mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program diploma/politeknik dan program
Sarjana (SI), baik negeri maupun swasta.
Di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dipakai sebagai dasar
penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi
kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajin memuat a) Pendidikan
Pancasila, b) Pendidikan Agama, dan c) Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Pendidikan Kewarganegaraan yang
dijadikan salah satu mata kuliah inti sebagaimana tersebut di atas,
dimaksudkan untuk memberi pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan
kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan nengara,
serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (SK Dirjen DIKTI
no.267/DIKTI/Kep/2000 Pasal 3).
Melihat begitu pentingnya
Pendidikan Kewarganegaraan atau Civics Education ini bagi
suatu Negara maka hampir di semua Negara di dunia memasukkannya ke dalam
kurikulum pendidikan yang mereka selenggarakan. Bahkan Kongres Internasional
Commission of Jurist yang berlangsung di Bangkok pada tahun 1965,
mensyaratkan bahwa pemerintahan suatu negara baru dapat
dikatakan sebagai pemerintahan yang demokratis manakala
ada jaminan secara tegas terhadap hak-hak asasi manusia, yang salah satu di
antaranya adalah Pendidikan Kewarganegaraan atau ”Civic Education”.
Hal ini dapat dimaklumi, karena
dengan dimasukkannnya ke dalam sistem pendidikan yang mereka selenggarakan,
diharapkan warga negaranya akan menjadi warga negara yang cerdas dan warga
negara yang baik (smart and good citizen), yang mengetahui dan menyadari
sepenuhnya akan hak-haknya sebagai warga negara, sekaligus tahu dan
penuh tanggung jawab akan kewajiban dirinya terhadap keselamatan bangsa dan
negaranya. Dengan demikian diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan akan
melahirkan warga negara yang memiliki jiwa dan semanagt patriotisme dan
nasionalisme yang tinggi.
C. Kepentingan
Nasional dan Hubungan Antar Bangsa
Paul Seabury mendefenisikan
“kepentingan nasional secara normatif dan deskriptif: secara deskriptif
kepentingan nasional adalah tujuan yang harus dicapai oleh suatu bangsa secara
tetap melalui kepemimpinan pemerintah. Sedang secara normatif kepentingan
nasional adalah kumpulan cita-cita suatu bangsa yang berusaha dicapainya dengan
berhubungan dengan Negara lain”.
Pencapaian kepentingan nasional
Indonesia di dunia internasional tidak terlepas dari perubahan lingkungan
strategis baik dalam tataran global maupun regional yang
memberikan tantangan sekaligus kesempatan bagi proses pencapaian kepentingan
tersebut. Dan dalam rangka menghadapi tatanan dunia yang semakin berubah dengan
cepatnya, semakin disadari perlunya untuk mengembangkan kelenturan dan
keluwesan dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri agar dapat memanfaatkan
berbagai tantangan dan peluang yang muncul dari perubahan lingkungan
strategis secara optimal.
Upaya untuk mencapai kepentingan
nasional Indonesia di dunia Internasional dilaksanakan melalui diplomasi.
Dengan total diplomasi Diplomasi Indonesia yang dilaksanakan oleh Departemen
Luar Negeri (Deplu) turut mengaktualisasikan program dan prioritas Kabinet
Indonesia Bersatu yang pada intinya adalah melakukan diplomasi total untuk ikut
mewujudkan Indonesia yang bersatu, lebih aman dan damai, adil, demokratis dan
sejahtera.
Kepentingan nasional Indonesia
diterjemahkan kedalam visi Departemen luar negeri yang disebut sebagai “Sapta
Dharma Caraka”, yaitu:
1.
Memelihara dan
meningkatkan dukungan internasional terhadap keutuhan wilayah dan
kedaulatan Indonesia;
2.
Membantu
pencapaian Indonesia sejahtera melalui kerja sama pembangunan dan ekonomi,
promosi dagang dan investasi, kesempatan kerja dan alih tekonologi;
3.
Meningkatkan
peranan dan kepemimpinan Indonesia dalam proses integrasi ASEAN, peran aktif di
Asia- Pasifik, membangun kemitraan strategis baru Asia-Afrika serta hubungan antar
sesama negara berkembang;
4.
Memperkuat
hubungan dan kerja sama bilateral, regional dan internasional di segala bidang
dan meningkatkan prakarsa dan kontribusi Indonesia dalam pencapaian keamanan
dan perdamaian internasional serta memperkuat multilateralisme.
5.
Meningkatkan
citra Indonesia di masyarakat internasional sebagai
negara demokratis, pluralis, menghormati hal asasi manusia, dan memajukan
perdamaian dunia.
6.
Meningkatkan
pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri serta
melancarkan diplomasi kemanusiaan guna mendukung tanggap darurat dan
rekontruksi Aceh dan Nias dari bencana gempa dan tsunami;
7.
Melanjutkan
benah diri untuk peningkatan kapasitas kelembagaan, budaya kerja dan
profesionalisme pelaku diplomasi serta peranan utama dalam koordinasi
penyelenggaraan kebijakan dan hubungan luar negeri.
Terkait dengan posisi Indonesia
dalam menangani krisis nuklir Iran ada beberapa segi jika kita menyimpulkan
kepentingan nasional Indonesia terkait dengan politik luar negerinya itu hal itu
meliputi :
1.
Kepentingan
ekonomi
Kepentingan ekonomi Indonesia berkait dengan
pembangunan ekononi nasional. Sejak krisis ekonomi yang melanda Indonesia di
tahun 1997 kemarin pertumbuhan ekonomi Indonesia terpuruk tidak sampai 5 %.
Ketika reformasi di era Habibie sampai Megawati kondisi ekonomi tidak mengalami
perbaikan yang signifikan.
2.
Kepentingan
Idiologi
Dalam tatarana percaturan internasional pandangan
pancasila sebagai indiolog bangsa adalah mutlah untuk disandingkan dengan
idiologi lain didunia seperti liberalisme atau sosialieme. Dalam pembukaan UUD
1945 tercantum secara jelas tetntang tujuan nasional yaitu :
- Kesejahtraan masyarakat
- Menghapuskan kolonialisme dan
imperalisme
- turut aktif menciptakan perdamaian
dunia
3.
Kepentingan
energi dan teknologi
Dalam beberapa dasarwa terakhir memang tidka bisa di
pungkiri bahwa permasalahan krisis energi menjadi permaslahan akut bagi bangsa
Indonesia. Adanya energi alternatif yang dapat dikembangkan adalh sebuah
keharusan dan salah satunya energi nuklir khusunya untuk pembangkit tenaga
listrik. Selain itu untuk mengurangi ketregantungan terhadap Amerika dan
sekutunya terhadap pasokan senjata militer. Maka Indonesia sejak era Mega sudah
mencari alternatif lain misalnya melalui Rusia dengan pembelian kapal sukhoi
pada tahun 2004. dan bisa jadi mengenai teknologi nuklir yang akan dijalin dengan Iran.
4.
Persahabatan
dengan negara-negara senasib
Pengalaman pahit sebagai negara terjajah setidaknya
tela mendorong kerjasama yang intens dengan negara-negara senasib atau begara
dunia ketiga. Pada masa orde lama Indonesia termasuk pelopor dalam membentuk
gerakan non- blok, yang sebelumnya secara fantatis berhasil mengadakan
Konferensi Asia- Afrika tahun 1955 sebagai cikal bakal GNB. Selain itu di era
orde baru sukses untuk menggalang kerjasama dengan negara-negara sekawasan (
Asia tenggara ) melalui ASEAN tahun 1987. dan ikut serta dalam organisasi
Konferensi islam bergabung dengan negara-negara islam yang sebagaian besar
termasuk negara dunia ke-3.
D. Kompetensi
Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem
pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan
merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan
dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan
pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh
bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap
mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini
disertai dengan perilaku yang :
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat,
berbangsa dan bernegara
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara.
4.
Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela
negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa, dan negara.
E. Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk
dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu
mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan
penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) yang berlandaskan
nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai kemanusiaan dan nilai-nilai
budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan
hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dengan
negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada
nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Hal itulah yang menjadi
landasan dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
F. Tujuan
Dari Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI
No. 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah dirumuskan
dalam visi dan misi sebagai berikut.
Visi Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman
dalam pengembangan dan penyelenggaraan program study, guna mengantarkan
mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini
berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai
generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban,
berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di
perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya
agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa
kebangsaan, dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan
bermoral. Dari penjabaran visi-misi di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa pada dasarnya tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan
Nasional dalam diri mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara NKRI yang
sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni. Kualitas warga negara akan
ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang dipelajarinya.
G. Pengertian
Wawasan Kebangsaan
Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku
kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2002) dinyatakan bahwa secara etimologis istilah “wawasan” berarti: (1) hasil
mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti (2) konsepsi cara pandang.
Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang
bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan
pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006). “Kebangsaan” berasal dari kata
“bangsa” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok
masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta
berpemerintahan sendiri. Sedangkan “kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri
yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian
dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara.
Dengan demikian wawasan kebangsaan
dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran
diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI,
meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah
dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wawasan
kebangsaan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara,
sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam
mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan
menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa
dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional. Wawasan
kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan
dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang
memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi
bangsa.
Wawasan kebangsaan dapat juga
diartikan sebagai sudut pandang/cara memandang yang mengandung kemampuan
seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu
bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa
dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal (Suhady dan Sinaga, 2006). Dengan
demikian dalam kerangka NKRI, wawasan kebangsaan adalah cara kita sebagai
bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai
tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan
politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada
falsafah Pancasila dan UUD 1945 atau dengan kata lain bagaimana kita memahami
Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan POLEKSOSBUD dan HANKAM.
H. Pengertian
Bangsa dan Bangsa Indonesia
Istilah bangsa memiliki berbagai
makna dan pengertian yang berbeda-beda. Bangsa merupakan terjemahan dari kata ”nation”
(dalam bahasa Inggris). Kata nation bermakna keturunan atau bangsa. Seiring
perkembangan zaman, maka pengertian bangsa juga mengalami perkembangan. Pada
awalnya bangsa hanya diartikan sekelompok orang yang dilahirkan pada tempat
yang sama.
Nation dalam bahasa Indonesia,
diistilahkan bangsa, yaitu orang-orang yang bersatu karena kesamaan keturunan.
Sebaliknya, dalam arti bahasa Inggris dapat dicontohkan seperti wangsa, trah (Jawa),
dan marga(Batak), misalnya wangsa Syailendra, trah Mangkunegara,
marga Sembiring. Mereka menjadi satu bangsa karena berasal dari keturunan yang
sama.
Istilah natie (nation)
mulai populer sekitar tahun 1835. Namun, istilah ini sering diperdebatkan dan
dipertanyakan sehingga melahirkan berbagai teori tentang bangsa sebagai berikut
:
1.
Otto Bauer
Dalam buku "the Austrians: A Thousand-year
Oddessey" karangan Gordon (1996), Otto Bauer mengatakan bahwa bangsa
merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter atau perangai
yang timbul karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh
dan berkembang bersama dangsa tersebut.
2.
Ernest Renant
Dalam bukunya yang berjudul "La Reforme
Intellectuelle et Morale" (1929), Ernest Renanat berpendapat
bahwa bangs adalah kesatuan jiwa. Jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu,
orang-orang merasa diri satu dan mau bersatu. Dalam istilah Prancis, bangsa
adalah Ledesir d'etre ensemble. Bangsa dapat terdiri atas ratusan, ribuan,
bahkan jutaan manusia, tetapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua
manusia yang hidup di dalamnya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah
merupakan satu bangsa.
3.
Hans Kohn
Menurut Hans Kohn dalam bukunya "Nationalism
and Liberty: The Swiss Example" (1966), bangsa diartikan sebagai hasil
tenaga hidup manusia dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak
pernah membeku. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak
bisa dirumuskan secara eksak. Kebanyakan bangsa memiliki beberbagai faktor
obyek tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor-faktor itu berupa
persamaan keturunan, wilayah, bangsa, adat istiadat, kesamaan politik,
perasaan, dan agama.
4.
Ir. Soekarno
Bangsa adalah segerombolan manusia yang besar, keras
ia mempunyai keinginan bersatu, le desir d’etre ensemble (keinginan untuk hidup
bersama), keras ia mempunyai character gemeinschaft (persamaan nasib/karakter),
persamaan watak, tetapi yang hidup di atas satu wilayah yang nyata satu unit.
I. Pengertian Negara dan Teori Lahirnya
Negara
Negara dalam pengertian sederhana
dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang
lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara
sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai
satu kedaulatan.
1.
Pengertian
Negara
Secara etimologis istilah “negara” merupakan
terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa
Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu
diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari
kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu
yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan
munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya
II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan
fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu. Di
Indonesia sendiri, istilah “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau
nagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan
dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan
Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai
penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi,
istilah “negara” sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa
Eropa.
a.
Menurut Prof
Miriam Budiarjo Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya
dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
b.
Plato
berpendapat bahwa Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan
merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
c.
Menurut
Aristoteles Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa,
hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
2.
Teori Lahirnya
Negara
Terdapat dua pendekatan teori terbentuknya negara,
yaitu faktual teoritis.
a.
Pendekatan faktual (primer),
berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi
pengalaman sejarah).
·
Occupatie:
pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/
suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh:
Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
·
Separatie: Suatu
wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan
diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun
1839 melepaskan diri dari Belanda.
·
Fusi: beberapa
negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman
pada tahun 1871.
·
Inovatie: Suatu
negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul
negara(-negara) baru.
·
Cessie:
penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh
Austria kepada Prusia (Jerman).
·
Accessie:
bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang
timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga
suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
·
Anexatie:
penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah
itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
·
Proklamasi:
pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali
wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945.
b.
Pendekatan teoritis (sekunder),
yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui
metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena
sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan
pemikiran logis.
·
Teori Kenyataan
Bilamana pada suatu ketika unsur-unsur negara
(wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula
negara itu menjadi suatu kenyataan.
·
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan.
Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl
(1802-1861) menyatakan bahwa “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya
kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh
disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan”. Ciri negara yang
menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada Konstitusi berbagai negara yang
antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of
God”.
·
Teori Perjanjian
Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum
ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu
belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah
terjadi di manapun dan kapanpun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak
berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas
Hobbes: “Homo homini lupus” dan “Bellum omnium contra omnes”. Teori Perjanjian
Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan
berciri “survival of the fittest” itulah yang menyadarkan manusia akan
kebutuhannya: “Negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus
rasa takut”. Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius
(1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes
(1588- 1679), J.J. Rousseau (1712-1778).
·
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk
berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara,
karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang
lain sebagaimana dinyatakan oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama
adalah prajurit yang berhasil”.
·
Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya
hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu
dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku
menurut kehendak alam.
Terjadinya atau berdirinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut:
1.
Berdirinya
Negara Kesatuan Republik Indonesia melewati suatu proses perjuangan yang
panjang dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicitacitakan sebagai suatu Negara
yang merdeka dan berdaulat.
2.
Proklamasi
barulah “mengantarkan bangsa Indonesia” sampai ke depan pintu gerbang
kemerdekaan, belum merdeka dalam pengertian yang hakiki karena masih banyak
permasalahan bangsa yang harus dituntaskan.
3.
Berdirinya
negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan yang
kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan ekonomi lemah untuk menentang
ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
4.
Unsur religius terbentuknya negara menunjukkan
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur inilah yang
kemudian dituangkan dalam pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam
Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa Bangsa Indonesia mendasarkan pada Ketuhanan Yang
Maha Esa yang didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
5. Keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah
sekedar terbentuknya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi
menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur sebagaimana
tertuang di dalam Alinea ke II Pembukaan UUD 1945.
KASUS
: Perkawinan Shanty dengan Sebastian Paredes
Shanty lahir di
Jakarta, 30 Desember 1978 adalah seorang penyanyi dan artisIndonesia. Shanty
adalah putri bungsu pasangan Eddy Heryadie dan Ratna Sutama. Iaadalah mantan
disc jockey MTV, yang kemudian menjalani profesi sebagai penyanyi
dan bintang film. Sedangkan Sebastian lahir di
Ekuador 28 April 1961 dengan nama lengkap Juan EugenioSebastian Paredes
Muirragui. Di dunia perbankan, ia dikenal sebagai Dirut Bank Danamon. Pria
yang biasa disapa dengan panggilan Sebastian itu diangkat menjadi DirutBank
Danamon pada 9 Mei 2005. Namun pada Januari 2010 ini ia mundur
dari jabatannya tersebut.
Meski
tidak lagi menjabat Dirut Bank Danamon, Sebastian menyatakan belumakan
meninggalkan Jakarta. Ia mengaku jatuh cinta pada Indonesia dengan penduduknya yang ramah. Shanty dan
Sebastian Paredes telah menikah sejak 24 Juli 2010, Kedua mempelaiyang berbeda
kewarganegaraan dan agama ini melangsungkan pernikahan di KedutaanBesar Ekuador
di Jakarta.
Syarat utama
dalam perkawinan campuran, yaitu :
·
Syarat materil
UU N0 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Ø Pasal 6 (1) - Perkawinan didasarkan atas persetujuan
kedua calon mempelai
Ø Pasal 6 (2) - Untuk melangsungkan perkawinan seorang
yang belum mencapaiumur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua
orang tua
Ø Pasal 7 (1) - Perkawinan hanya diizinkan bila piha
pria mencapai umur 19(sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai
usia 16 (enam belas)tahun
Ø Pasal 8 - Perkawinan dilarang apabila kedua pihak
memeliki hubungan darah
Ø Pasal 3 (2) - Azas Monogami
Ø Pasal 10 - Dilarang mebikah lebih dari dua kali
Ø Pasal 11 - Masa Iddah
·
Syarat formil
Syarat Formil merupakan syarat yang mengatur
mengenai tata cara sebelum dan padasaat dilangsungkannya suatu perkawinan ( Lex
Loci Celebration).
Dalam kasus Pernikahan Shanty
dan Sebastian terdapat suatu prosesi perkawinanyang tidak umum, yaitu pernikahan
dilaksanakan di kedutaan besar.Dalam teori hukum Internasional dikenal azas
imunitas yaitu ³Konsulat yang berada di Negara lain berhak untuk melakukan
yurisdiksi negaranya di wilayah konsulat tersebut´mengacu pada teori tersebut
maka perkawinan Shanty dan Sebastian bukannlahdilaksanakan di Indonesia
melainkan di Ekuador, dengan kata lain
Lex Loci Celebration- nya harus tunduk dengan hukum Ekuador. Dengan
demikian perkawinan Shanty dan Sebastian menurut syarat formil adalah Sah.
Analisis :
Dalam kasus
tersebut diketahui bahwa Shanty dan Sebastian menjalani perkawinan campur,
yaitu perkawinan antar negara. Dilihat dara segi syarat materil perkawinan mereka sah apabila mengacu
pada syarat materil dan syarat formil suatu perkawinan internasional. Dari urain diatas
dapat disimpulkan bahwa perkawinan Shanty dan Sebastian adalah
perkawinan
beda agama antara WNI dengan WNA di luar negri.
Perkawinan
antara Juan Eugenio Sebastian Paredes Muirragui (Sebastian) dengan Annissa
Nurul Shanty Kusuma Wardhani Heryadie (Shanty) adalah sah dimata hukum
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
emil.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/18771/Minggu+1.doc
digilib.unila.ac.id/14430/12/1.%20Bab%20I.pdf
nunu-mahmud-firdaus.dosen.stkipsiliwangi.ac.id/files/2016/09/Latar-Belakang-Pendidikan-Kewarganegaraan1.pptx+&cd=20&hl=id&ct=clnk&gl=id
repository.upi.edu/10002/2/t_pkn_0809229_chapter1.pdf
www.zonasiswa.com › Pendidikan
Kewarganegaraan
eprints.undip.ac.id/16935/1/DEBORA_DAMPU.pdf
Tidak ada komentar :
Posting Komentar