Jumat, 29 April 2016

HAK KEKAYAAN INDUSTRI

                                   

Penggunaan Undang-Undang Hak Kekayaan Industri Diatur Dalam Beberapa Jenis Hak Beserta Undang-Undangnya, antara lain:
·    Patent (Hak Paten), merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum hak paten diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, yang dimana memiliki jangka waktu paten selama 20 tahun dan paten sederhana selama 10 tahun. Contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
·      Trademark (Hak Merek). Contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
·       Industrial Design (Hak Produk Industri). Contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
·       Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)

Penggunaan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri 
Penggunaan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia antara lain:
· UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
· UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
· UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
· UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
· UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten
· UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek
· UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Contoh Kasus :
Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook

Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1.    Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2.    Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3.    Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
4.    Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5.    Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6.    Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7.    Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8.    Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9.    Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10.Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.


Referensi : https://ratuhermikusumah.wordpress.com/2015/04/19/contoh-kasus-hak-paten/

Selasa, 05 April 2016

Tugas Hukum Industri

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;

b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;

c. bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;

Minggu, 27 Desember 2015

Memperbaharui Industri Penerbangan di Indonesia


                Sudah menjadi fakta umum bahwa transportasi udara merupakan transportasi yang saat ini sudah banyak sekali penerbanganya. Saat ini seseorang memilih menggunakan jasa transportasi udara memiliki beberapa alasan kepentingan, diantaranya untuk kepentingan bisnis, kepentingan parawisata dan berbagai kepentingan lainnya. Perkembangan dang pertumbuhan industri penerbangan tersebut tidak terlepas dari peningkatan jumlah pengguna jasa transportasi udara. Dilihat dari aspek penyelenggaraan penerbangan terdapat dua bentuk kegiatan penerbangan, yaitu penerbangan komersil dan penerbangan bukan komersil. Penerbangan komersil atau niaga merupakan bentuk transportasi udara yang mengenakan biaya bagi penggunanya.

Minggu, 03 Mei 2015

Museum Keprajuritan

Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Sebelum kedaulatan di dapatkan oleh republik ini banyak proses perjuangan telah yang telah terjadi yang kini biasa disebut sejarah. Perjuangan terjadi di setiap masing-masing daerah. Rakyat yang berjuang merasakan pengorbanan  penghianatan, strategi dalam perang dan masih banyak lagi hal-hal terjadi. Semua kejadian itu atas dasar untuk mendapatkan kemerdekaan. Masa dimana semua rakyat saling menjaga, membantu, dan berjuang bersama. Dari ujung barat sampai ujung timur di negara ini bergerak bersama atas dasar melindungi bumi pertiwi. 
Tapi malang di masa yang semakin modern ini, banyak orang yang lupa dan tidak tahu karna rasa nasionalisme pada masing-masing diri rakyat sudah mulai pudar dengan adanya globalisasi. Dengan semua kisah perjuangan para pejuang kita dulu. Banyak yang tidak mempedulikannya karena sudah tergerus oleh jaman. Sehingga banyak orang yang tidak mempertahankan apa yang dulu telah diperjuangkan oleh bangsa di seluruh negeri ini.
Sehingga pada kesempatan kali ini kami menuliskan salah satu tempat penyimpanan sisa-sisa bukti sejarah, agar dapat membantu mengetahui dan mengingat semua hal yang telah dilupakan oleh hampir semua kalangan. Hampir semua orang berjuang untuk mendapatkan semboyan merdeka. Pada tulisan kali ini Kami ingin menimbulkan kembali semangat Nasionalisme akan Bangsa ini, rasa persaudaraan sesama bangsa dan cinta tanah air.

Minggu, 16 November 2014

Manusia dan Pandangan Hidup

A.  PENGERTIAN PANDANGAN HIDUP
            Setiap  manusia  mempunyai  pandangan  hidup.  Pandangan  hidup  itu bersifat  kodrati. Karena  itu ia menentukan masa  depan  seseorang. Untuk  itu perlu  dijelaskan  pula apa  arti pandangan hidup.  Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah  menurut  waktu  dan tempat  hidupnya.
            Dengan  demikian  pandangan  hidup  itu bukanlah  timbul  seketika  atau  dalam  waktu yang  singkat saja, melainkan  melalui  proses  waktu yang lama dan  terus menerus,  sebingga basil  pemikiran  itu dapat  diuji kenyataannya.Hasil pemikiran itu dapat diterima oleh akal, sehingga diakui kebenarannya. Atas dasar ini manusia  menerima  hasil pemikiran  itu sebagai pegangan,  pedoman,  arahan,  atau petunjuk yang disebut  pandangan  hidup.

Sabtu, 08 November 2014

Manusia dan Keadilan



Manusia dan Keadilan
A. PENGERTIAN KEADILAN
            Pengertian keadilan menurut ilmuan Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah di antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ekstrim itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang itu memiliki persamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama.
          Keadilan juga dikemukakan oleh Plato yang berbunyi, keadilan di proyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri,dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
         Sedangkan menurut pendapat dari Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates keadilan dapat tercipta apabila warga Negara sudah meraskan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Sabtu, 01 November 2014

Manusia dan Kegelisahan



MANUSIA DAN KEGELISAHAN

A.   Pengertian Kegelisahan
Kegelisahan berasal dari kata gelisah, yang berarti tidak tenteram atau selalu merasa khawatir dan tidak tenang. Maka, kegelisahan adalah hal yang menggambarkan seseorang tidak tentram hati maupun perbuatannya, merasa khawatir dan tidak tenang dalam tingkah lakunya.
Gejala kegelisahan yang dialami oleh seseorang dapat diketahui dari tingkah laku atau gerak geriknya dalam situasi tertentu. Gejala tingkah laku atau gerak-gerik itu umumnya lain dari biasanya, misalnya berjalan mundar-mandir dalam ruang tertentu sambil menundukkan kepala, dan sebagainya.
Kegelisahan juga diartikan sebagai kecemasan, kekhawatiran ataupun ketakutan. Masalah kecemasan atau kegelisahan berkaitan juga dengan masalah frustasi, yang secara definisi dapat disebutkan bahwa seseorang mengalami frustasi karena apa yang diinginkan tidak tecapai.
Sigmund Freud ahli psikoanalisa berpendapat, bahwa ada tiga macam kecemasan yang menimpa manusia yaitu :