Minggu, 15 Oktober 2017

Review Penerapan Standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 Pada Kontraktor PT. Tunas Jaya Sanur

Review Penerapan Standar Sistem Manajemen Mutu (ISO) 9001:2008 Pada Kontraktor PT. Tunas Jaya Sanur
            PT. Tunas Jaya Sanur merupakan suatu perusahaan yang bergerak pada bidang jasa kontruksi yang telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 dan menerapkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek jasa kontruksi yang salah satunya pada proyek pembangunan Apartemen & Shopping Arcade  Sea Sentosa Hotel.
1.      Pengertian ISO 9001:2008
ISO 9001:2008 adalah sistem manajemen mutu    ISO 9001 yang merupakan hasil revisi  tahun 2008. ISO 9001:2008 bukan merupakan standar produk, tetapi standar sistem manajemen kualitas.
2.      Proses Mendapatka ISO 9001:2008 Bagi Kontraktor
Perusahaan kontraktor yang ingin mendapatkan sertifikat ini harus mengikuti langkah-langkah, seperti :
a.       Adanya komitmen dari pimpinan puncak
b.      Membentuk komite pengarah atau koordinator ISO
c.       Mempelajari persyaratan persyaratan standar dari sistem manajemen kualitas ISO 9001:2008

Kamis, 05 Oktober 2017

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


                                               

                                                          Disusun Oleh :

Nama /NPM                                        : Aziz Tabroni /31414931
Kelas                                                   : 2ID03
Dosen                                                  : Rafiqa Maulidia



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017

A.        Latar Belakang Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
            Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu matakuliah dalam kegiatan perkuliahan. Matakuliah ini merupakan mata kuliah pengembangan pribadi, artinya matakuliah ini ditujukan untuk membentuk pribadi peserta didik agar menjadi warganegara yang baik. Pendidikan kewarganegaraan merupakan matakuliah yang wajib diberikan dalam pendidikan tinggi, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurukulum Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, yang kemudian diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
            Jika dilihat dalam undang-undang di atas, disebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan hal yang wajib diajarkan mulai dari pendidikan dasar, hingga kependidikan tinggi. Mengapa pendidikan kewarganegaraan wajib diberikan hingga ke perguruan tinggi? Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air yang dibangun dari kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa sebagai calon cendekiawan harapan bangsa Indonesia.